Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Penandatanganan Nota Kesepakatan Terkait Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi -->

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Penandatanganan Nota Kesepakatan Terkait Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi

Kamis, 23 September 2021, 5:42 PM
Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Penandatanganan Nota Kesepakatan Terkait Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi


PATROLI BINS, BEKASI - DPRD Kota Bekasi bersama Wali Kota Bekasi mengesahkan anggaran Pembelanjaan dan Pendapatan Daerah Perubahan atau APBDP 2021 melalui Rapat Paripurna tanggal 23 September 2021 di Gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat badan musyawarah DPRD Kota Bekasi, pada hari Rabu, 22 September 2021 yang beralamat  Jalan Chairil Anwar nomor 112 Margahayu, Bekasi Timur.


Rapat Paripurna dibuka oleh  Ketua DPRD H. Chairuman J Putro dan dihadiri seluruh pimpinan DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, beserta Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adiyanto dan hadir pula sekretaris daerah, staf ahli, Asda, Inspektur Kota Bekasi, dan seluruh Kepala Dinas di lingkunagan Pemerintah Kota Bekasi.


Sementara itu Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 (Dua) DPRD Kota Bekasi H. Edi, S.Sos.  Mengingat paripurna masih dilaksanakan dalam masa PPKM sehingga Paripurna digelar semi virtual. Beberapa anggota DPRD, Kepala OPD, Eselon Tiga dan Lurah hadir secara virtual.


Badan anggaran DPRD Kota Bekasi dalam laporan kerjanya, menyampaikan rekomendasi-rekomendasi melalui Paripurna tersebut yang disampaikan oleh Daryanto S. Kom. 


Badan anggaran meminta kepada Wali Kota Bekasi dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam nota kesepakatan dan merekomendasikan: 

1) Aspek manajemen perubahan APBD yang hendaknya dilengkapi dengan Executive Summary,

2) Aspek keselarasan rencana Pembangunan Daerah, 

3) Aspek manajemen Daftar Inventaris Masalah (DIM) terutama pada OPD teknis terkait dengan Baplitbangda dan BPKAD,

4) Aspek manajemen data yang masih ditemukan adanya ketidaksinkronan data antar OPD, 

5) Aspek komunikasi dan koordinasi yang aktif dan keterbukaan dari OPD terkait baik progress pekerjaan dan kendala yang dihadapi, 

6) Aspek asumsi dasar makro Ekonomi perlu diselelaraskan kembali dengan asumsi makro tingkat Provinsi Jawa Barat dan Nasional, 

7) Aspek pendapatan, mendorong Kepala Dinas penghasil agar melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah terutama sektor retribusi daerah,

8) Aspek belanja daerah, 

9) Aspek pemanfaatan SILPA, mempercepat realisasi anggaran baik program atau kegiatan yang sudah dialokasikan di APBDP murni maupun perubahan APBD tahun anggaran 2021.


Wali Kota Bekasi, Dr. H Rahmat Effendi, dalam sambutannya menyampaikan, “Kebijakan pendapatan Daerah pada perubahan APBD 2021 pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp 5,697 Triliun , atau mengalami penurunan 3,59 % . Jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 5.909 Trilliun, yang ke-dua kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 6.460 Trilliun atau naik 5,67 %.


Jika dibandingan dengan rencana belanja daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 6,113 Trilliun artinya belanja daerah pada APBD tahun 2021 adalah belanja murni , ketiga kebijakan pemilihan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021 pemilhan daerah direncanakan sebesar Rp 763,923 Milliar atau naik 272,83% jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar  Rp 204,9 Miliar.”


Wali Kota Bekasi berharap pelaksanaan APBDP Kota Bekasi tahun 2021 dapat berjalan secara optimal sehingga kepentingan Rakyat dapat dilaksanakan secara maksimal khususnya dalam rangka penanganan Kesehatan maupun juga penangangan dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.


Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun angaran 2021.


(*/01 ADV)





TerPopuler