DPR RI Apresiasi Langkah Kapoldasu Hentikan Kasus Pedagang Pasar Gambir Ditetapkan Tersangka |
PATROLI BINS, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah menghentikan kasus Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Seituan.
Langkah Kapolda Sumut menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka itu pun diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan XIII, Senin (25/10).
“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personil polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," katanya.
Hinca mengungkapkan, Kapolda Sumut sudah hadir memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada perempuan yang menjadi korban perbuatan oknum diduga preman.
“Kedepan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri yakni PRESISI dan menjalankan edaran dari pak kapolri. Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” harap Sekjen Partai Demokrat tersebut.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
"Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," pungkasnya. (Leodepari)