Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 -->

Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Jumat, 08 Oktober 2021, 6:51 PM
Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi membuat surat Edaran terbaru perpanjangan PPKM Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi (Selasa, 5 Oktober 2021).


Surat edaran dengan Nomor : 443.1/1576/SET.COVID-19 ini dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona

Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 


Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi COVID-19 segera berlalu. 


Berikut di bawah ini beberapa aktivitas masyarakat yang perlu dilakukan pengetatan, sebagai berikut :


1 . Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota

Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus Disease

2019 (covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan

18 Oktober 2021, dengan ketentuan :


a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui

pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,

Nomor HK.01.08/MENKES/424A2021, Nomor 440 - 717 Tahun 2021 tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran

tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh

persen), kecuali untuk :


1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua

persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

dan


2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal

1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lim apersen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi

Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;


Pelaksanaan kegiatan pada sektor:


1) esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa

berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi

pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi

yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua

puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional;


b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan

(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat

beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;


c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,

internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

staf;


d) Perhotelan non penanganan karantina:

• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining

terhadap semua pegawai dan pengunjung;


• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung

dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi

yang boleh masuk;


• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting

room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan

buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas

maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan

minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,

dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam

box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan


• Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan

hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).


e) lndustri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan

rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan

pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi

dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh

persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan,

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang

serta makan karyawan tidak bersamaan.


2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang

tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen)

maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;


3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan

jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan

secara ketat;


4) kritikal seperti:


a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;


b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf

tanpa ada pengecualian;


c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal

staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis

Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan

aplikasi Peduli Lindungi;


d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya

pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap

semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/

konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;


e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap

semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/

konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;


f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanyapada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap

semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/

konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;


g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksima lstaf, hanya pada fasilitas produksi / konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna

melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk

kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administras iperkantoran;


h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna

melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;


i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal

staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf;


j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen)

maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf;


k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen)

maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada

masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima

persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna

melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk

kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi

perkantoran;


l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas

produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan

administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan

maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk

menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap

semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/

konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.


5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional

mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima

puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;


6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan

sehari-hari seperti toko pakaian, tokosepatu, toko emas dan lainnya dibatasi

sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima

puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;


7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan

Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00

WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol

kesehatan yang ketat;


8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar

swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai

Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);


9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli

Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;


10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas

rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan

lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan

protokol kesehatan ketat;


11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.


d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :


1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan

buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WB dengan

maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu

makan maksimal 60 (enam puluh) menit;


2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau

area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada

pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :


• menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WB;

• dengan kapasitas maksimal 25o/o (dua puluh lima persen);

• satu meja maksimal 3 (tiga) orang;

• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai.


3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari

dapat beroperasi dengan ketentuan :

• menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional

Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WB;

• kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

• satu meja maksimal 3 (tiga) orang;

• waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

• wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan :


1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai

dengan pukul 21.00 WB, dengan protokol yang ketat;


2) wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat

perdagangan terkait;


3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,

pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;


4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi oleh orang tua. 


5) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;


6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :


a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining

terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung

dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh

masuk;

c) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima

makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh

persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan

lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur

publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab

malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan

refl eksi keluarga ditutup sementara;

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang

dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;

Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Mhara, dan Klenteng serta tempat

lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan

peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh lima persen)

kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat ;Fasilitas umum sementara; (area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:


1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,

2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3) Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.


kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk :


1) kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoofl baik secara individu atau

kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan

orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan

olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara;


2) fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;


3) akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym

dengan ketentuan sebagai berikut;


• jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal;

• harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat; dan

• wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


4) masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;


5) pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga;


6) restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima

makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;


7) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan

digunakan kecuali untuk akses toilet;


8) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah

melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;


9) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi

Peduli Lindungi dan;


10) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan

dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan

online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas

maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan

secara lebih ketat;

pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)

undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol

kesehatan secara lebih ketat;

akad nikah diperbolehkan digedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti

kedua mempelai maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang;

pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan

transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);


2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda

transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut;


3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku

untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak

berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah

Jabodetabek; dan


4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa

Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah

memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru

memperoleh vaksin dosis 1;


5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari

ketentuan memiliki kartu vaksin.

tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan

diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shietd tanpa menggunakan

masker; dan

pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan dengan

mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi

pengendalian Wilayah;


2. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas

100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan

sebagai berikut:


a. memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) danmendapatkan

rekomendasi Kementerian Perindustrian 

b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi

untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi

perusahaan;

c. minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);

d. seluruh perusahaan wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat;


3. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan

dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal I (delapan)

pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut :


a. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi

peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada

tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;

b. pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion .Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

c. seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan

d. pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia.


4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:


a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti

pada saat makan bersama;

b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah

menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan

tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak

2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah

digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);

e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilas iudara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;


f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:


1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;


2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal

2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan


3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19;


g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:


1. jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan

2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapa tmembantu untuk mengurangi durasi interaksi.


h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:


1. berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan


2. ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.


5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;


6. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota

Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.


7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :

Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1482/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.

 (*/hum).




TerPopuler