Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Membuka Secara Resmi Rapat Timpora |
PATROLI BINS, BANDUNG - Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Indonesia merupakan bagian penting dari Penegakan Hukum atas Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam memelihara kedaulatan NKRI, Imigrasi berhak menerima/menolak Warga Negara Asing keluar/masuk Wilayah NKRI. Hariini (Kamis,17/03/2022) KemenkumhamJabar melalui Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing bersama Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Jawa Barat dan Stakeholder yang tergabung dalam TIMPORA.
Rapat Timpora ini mengusung tema "Sinergitas dan Kolaborasi TimPORA Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Provinsi Jawa Barat”. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman dan Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini. Narasumber pada Rapat Timpora kali ini Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jabar dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat.
Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian. Pada kesempatan ini akan disosialisasikan Aplikasi Cekal Online yang baru di Launching pada tanggal 27 Januari 2022 yang dapat diajukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan pencekalan sesuai Peraturan Pemerintah 48 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi: 1.Masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia; 2. Keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di Wilayah Indonesia. Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas dan fungsi dari Tim Pora yang terdiri dari berbagai instansi / dan atau lembaga pemerintah.
Permasalahan orang asing memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek, baik ekonomi, pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, sosial budaya, keimigrasian dan lain sebagaimana, maka pelaksanaan pengawasan orang asing akan semakin optimal apabila dilakukan bekerja sama dengan sesama anggota Tim PORA. Sudjonggo dalam sambutannya mengingatkan dan mengajak "Saya sangat berharap dengan adanya kegiatan TIMPORA ini bisa menjadi wadah komunikasi tukar menukar informasi sebagai perwujudan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar anggota Tim PORA tingkat Provinsi dan sekaligus memberikan penguatan dalam melakukan tugas pengawasan orang asing di tingkat Provinsi Jawa Barat yang pada akhirnya dapat berdampak nyata bagi terwujudnya stabilitas keamanan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat".
Institusi Imigrasi menempati posisi utama dan strategis dalam konteks pengendalian dan pengawasan orang asing, tidak saja menimbulkan konsekuensi tuntutan peranan yang optimal dalam merumuskan kebijakan keimigrasian menyangkut orang asing, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Perpindahan penduduk dari satu wilayah negara ke wilayah negara lain dapat merupakan salah satu sebab timbulnya berbagai permasalahan keimigrasian, dan merupakan tantangan yang menghendaki adanya peningkatan kemampuan untuk mengantisipasi arus perubahan yang sangat cepat terjadi. Pelanggaran dan kejahatan keimigrasianpun akan timbul dengan datangnya orang asing di wilayah Indonesia, menyikapi akan hal tersebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing akan diambil tindakan tegas.
Pengawasan terhadap orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dilakukan sejak mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Selanjutnya pada saat tiba di pelabuhan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI, yang memutuskan menolak atau memberikan izin masuk, Setelah orang asing tersebut diberi izin masuk sesuai visanya maka pengawasannya berpindah ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut, pada saat orang asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia maka Pejabat Imigrasi di TPI akan memberikan tanda bertolak dengan catatan tidak ada hal-hal yang menghalanginya. 1. Terhadap warga negara asing pelayanan dan pengawasan dibidang keimigrasian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersifat selective policy yang artinya hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Tindakan Keimigrasian yang dikenakan dapat berupa Deportasi sebagai salah satu tindakan khusus dan khas dari fungsi keimigrasian. Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tindakan terhadap penyimpangan dan pelanggaran di bidang keimigrasian dapat dikenakan melalui tindakan keimigrasian atau melalui proses peradilan. Untuk dapat terwujudnya prinsip yang bersifat selective policy diperlukan pengawasan terhadap orang asing, pengawasan ini tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk tetapi selama mereka berada serta kegiatan mereka diwilayah Indonesia. Pengawasan keimigrasian mencakup bidang penegakan hukum keimigrasian yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian. Pengawasan keimigrasian ini tentunya ditujukan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, pemegang dokumen atau tanpa dokumen keimigrasian yaitu:
a. Izin Kunjungan;
b. Izin Tinggal Terbatas;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Tanpa dokumen/izin keimigrasian seperti :
a) Illegal Entry, misalnya Imigran gelap, pengungsi dan pencari suaka;
b) Illegal Stay, misalnya tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro pada kesempatan ini memaparkan mengenai secara umum ruang lingkup Keimigrasian mulai dari Kewarganegaraan Indonesia, bagaimana memperoleh Kewarganegaraan bagi WNA sampai dengan Pengenalan Aplikasi Cekal Online sehingga TIMPORA JAWA BARAT kedepan diharapkan mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika dihadapkan pada permasalahan Keimigrasian di lapangan. Aplikasi yang bersamaan diluncurkan pada Hari Bhakti Imigrasi tahun 2022 yang lalu ini ditujukan untuk lebih memudahkan dalam Pengawasan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia terutama WNA yang sedang berhadapan dengan hukum di Indonesia.
Kedaulatan suatu negara sebagai konsep hukum Internasional memiliki tiga aspek utama yaitu : eksternal, internal dan wilayah (teritorial). Aspek teritorial dari kedaulatan itu adalah kekuasaan satu-satunya serta menyeluruh yang dijalankan oleh negara terhadap semua orang dan benda yang terdapat di atas, di bawah maupun di atas udara wilayah tersebut. Merupakan hak dari setiap negara untuk menjalankan yurisdiksinya terhadap wilayahnya dan terhadap semua orang dan benda yang ada di dalamnya, kecuali terhadap hak-hak kekebalan yang diakui menurut hukum Internasional. Hak yurisdiksi suatu negara merupakan pencerminan dari kewajiban negara-negara lain untuk tidak menjalankan yurisdiksinya di dalam wilayah itu kecuali atas izin dari negara tersebut.
Prinsip kedaulatan negara yang berdaulat memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan yaitu :
a. Kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik.
b. Kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang lain.
c. Hak-hak istimewa perwakilan diplomatiknya dinegara lain.
d. Yurisdiksi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya.
Pada Tahun 1992 disahkan Undang-Undang tentang Keimigrasian yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, sehingga semua masalah yang berkaitan dengan Keimigrasian dan segala peraturan pelaksanaan lainnya seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan menteri, serta keputusan menteri yang terkait dan para pejabat lainnya diatur pada Undang-undang tersebut. Dianggap undang-undang tersebut belum sempurna, maka diterbitkanlah Undang-undang yang baru pada tahun 2011 yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Semua ketentuan dan kebijakan pemerintah berdasarkan undang-undang ini akan selalu didasarkan pada koridor kebijakan politik keimigrasian yang bersifat selektif, bukan lagi secara terbuka, yang bertujuan untuk perlindungan kepentingan nasional dan menekankan prinsip perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia. Berdasarkan prinsip ini orang asing diberi masuk dan tinggal jika memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan tidak membahayakan keamanan, ketertiban masyarakat.
(red/foto : Adb).