Resmi, DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang TPKS |
PATROLI BINS, JAKARTA -Sahabat Perempuan dan Anak, hari ini menjadi hari bersejarah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang, RUU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh @DPR_RI melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 pada Selasa (12/4/2022).
Pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari sampai dengan 11 Februari 2022 yang dilanjutkan dengan pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret - 6 April 2022.
Tentunya, apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Tak lupa juga terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga dalam hal ini sebagai Panitia Kerja Pemerintah serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berjuang untuk pengesahan UUTPKS ini.
Sahabat, ini adalah hadiah terindah untuk seluruh Perempuan di Indonesia. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas, karya, dan pengabdian, dalam hal ini implementasi UUTPKS.
Red