Anim Imanuddin SE, Wakil Ketua Satu DPRD Kota Bekasi : Ini Yang Harus Diperhatikan Dalam Menempatkan ASN Dan SKPD |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Berkaitan dengan masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, serta yang berkaitan dengan Pemerintahan adalah Leading sektor Komisi Satu, dan kebetulan saya sebagai koordinator nya, ucap Anim Imanuddin SE.MM Wakil Ketua Komisi Satu DPRD Kota Bekasi, Jatirasa, Jum'at, 8/6/2022
"Kita sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, mengharapkan, Pemerintah Kota Bekasi dalam hal, mangangkat dan menempatkan Posisi ASN dan SKPD, memperhatikan hal ini.
Pertama, harus menempatkan orang benar sesuai dengan keahliannya, ini yang kita inginkan ( dengan penekanan suara red), The Right Man, The Right Place.
Yang Kedua, The Right Man, The Wrong Place, yaitu menempatkan orang benar tetapi ditempatkan pada tempat yang salah, misalnya orang yang ahli dalam bidang Teknis Pembangunan tiba-tiba ditempatkan di Pendidikan.
Dan yang ketiga, ini.. yang lebih parah lagi, The Wrong Man, The Wrong Place yaitu menempatkan orang salah, pada tempat yang paling salah, artinya sudah orangnya suka " Maling ", tetapi ditempatkan menjadi "Bendahara".
"Nah... DPRD tidak menginginkan hal seperti itu ( dengan. Suara Tegas red), tetapi harus menempatkan orang sesuai dengan keahliannya masing masing".
Saya percaya, Plt Wali Kota Bekasi dalam pelaksanaannya, dalam memilih orang dan juga penempatannya, sudah tahu masing masing seperti apa, seperti yang saya sebutkan tadi.
"Adapun terkait kekosongan jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Saya sudah tanyakan melalui Komisi Satu DPRD Kota Bekasi, yang pertama, masalah kekosongan jabatan, karena sudah Memasuki masa Pensiun, dan Kedua karena adanya kasus di Kota Bekasi.
Yaaa... saya sangat perihatin dengan adanya kasus ini, mudah- mudahan kasus ini cepat selesai, dan kita serahkan pada proses Hukum yang berlaku".
Terkait kekosongan karena adanya masalah pejabat yang terlibat dalan kasus Pemerintah Kota Bekasi, maka aturannya harus menunggu sampai adanya keputusan pengadilan yang "Inkrah" ( Mempunyai kekuatan Hukum yang Tetap ).
Yaa.. saya berharap cepat selesai, karena kasihan masyarakat yang membutuhkan tanda tangan Camat, misalnya dalam kepengurusan Akte Tanah dan lain-lain.
Untuk kekosongan karena adanya Pejabat yang Memasuki masa Pensiun, ini tidak menjadi masalah, dan Beberapa waktu yang lalu, sudah dilaksanakan rotasi jabatan dan jika ada lagi Pejabat yang Memasuki masa Pensiun maka kita Adakan rotasi jabatan kembali, tandas Anim
Adv/ Sekwan