Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin -->

Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin

Rabu, 15 Juni 2022, 6:44 PM
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin


PATROLI BINS, KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan stakeholder terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan. (Rabu, 15/06/2022)


Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan.


"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadapa warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" ujar tarmuji


"Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga mau tidak mau kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan". tandasnya


Tarmuji menambahkan penyegelan ini tidak berlangsung selamanya namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.


Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.


Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yg sama serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.



(ADV/ HUMAS)

TerPopuler