Klarifikasi Pemkot Bekasi Atas Pengaduan Pelayanan Adminduk |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi telah selesai menindaklanjuti dan memberikan pelayanan pencetakan E-KTP warga yang sebelumnya telah mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Ridwan AS menyampaikan klarifikasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi perihal kasus tersebut. Bahwa Tim Disdukcapil telah menyerahkan KTP-el yang bersangkutan kepada istrinya secara langsung di kediaman warga tersebut.
Secara rinci, klarifikasi dan kronologis disampaikan sebagai berikut:
1. Saudara N datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengganti tanda tangan di KTP-el miliknya, tetapi petugas mengarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi online E-Open. Karena yang bersangkutan tidak memiliki smartphone android akhirnya Kembali.
2. Saudara N melakukan pendaftaran melalui Aplikasi E-Open pada 31 Mei 2022 tapi yang bersangkutan tidak datang ke kantor sesuai tanggal yang ditentukan oleh petugas. Sehingga ketika yang bersangkutan datang melampaui batas tanggal yang ditentukan, berdasarkan sistem, yang bersangkutan harus mengajukan pendaftaran ulang.
3. Saudara N mengajukan pendaftaran kembali pada 29 Juni 2022, untuk hadir pada 1 Juli 2022 dimana pada tanggal dimaksud yang bersangkutan mendapatkan nomor antrian C-001. Pada pukul 08.00 WIB, nomor antrian yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan keperluannya. Setelah dicek data yang bersangkutan mengajukan permohonan ganti tanda tangan namun ternyata KTP-el yang bersangkutan hilang dan menyerahkan surat keterangan hilang yang sudah Expired.
Kemudian oleh petugas diminta untuk sekaligus memperbaharui surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam ruang ganti foto dan tandatangan, terdapat warga dari nomor antrian B yang melakukan proses cek retina mata, yang disampaikan oleh saudara N dalam keluhannya sebagai warga yang tidak memiliki nomor antrian.
5. Proses penggantian tanda tangan dilakukan pada pukul 08.30 WIB, namun transmisi jaringan ke Kemendagri terputus sejak pukul 09.00 WIB, dikarenakan gangguan langsung dari gphone Telkom ke Kemendagri. Gangguan dimaksud baru selesai diperbaiki oleh PT Telkom pada pukul 13.00 WIB. Sementara saudara N menyampaikan ke petugas bahwa yang bersangkutan hanya memiliki izin waktu setengah hari kerja.
6. Dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menunggu, petugas menyampaikan kepada saudara N bahwa KTP-el bisa diambil pada hari Senin, 4 Juli 2022 dan dapat diwakilkan oleh istrinya dengan membawa bukti tanda terima yang asli.
7. Pada hari Sabtu, saudara N memposting berita tentang pelayanan Disdukcapil yang dianggap mengecewakan, pada hari senin tanggal 4 Juli 2022, Tim Disdukcapil telah menyerahkan KTP-el yang bersangkutan kepada istrinya dengan menyambangi kediamannya sesuai domisili KTP.
8. Terhadap keluhan Saudara N pada hari senin 4 JUli 2022, Tim PPNS Disdukcapil telah melakukan klarifikasi dan tindak lanjut internal kepada petugas pelayanan dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Dalam rangka memastikan warga Kota Bekasi mendapatkan kepastian pelayanan adminduk silahkan mencari informasi dan penjelasan yang dapat diakses melalui Website: www.Disdukcapil.bekasikota.go.id atau melaluimedia sosial resmi Disdukcapil Kota Bekasi:
Instagram : Disdukcapil Kota Bekasi
Facebook : Disdukcapil Kt Bks
Twitter : @Disdukcapil2
Youtube : Disdukcapil Kota Bekasi
Email : disdukcapilkotabekasi100@gmail.com
Whatsapp Center : 08118355599
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi kami mohon maaf, Disdukcapil senantiasa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan membahagiakan masyarakat.
(goeng)
Sumber: PPID DIsdukcapil Kota Bekasi