Terungkap Bersamaan Ulang Tahun Bhayangkara, Berpura-pura Sebagai Petugas Kepolisian |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI, - Kasus penganiayaan yang dialami oleh ibu dan anak, Polisi telah mengamankan seorang tersangka yang menyamar sebagai petugas kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi pada Senin (04/07/2022).
"Kasus tersebut dapat diungkap pada tanggal 1 Juli bersamaan dengan ulang Tahun Bhayangkara, yang bersangkutan tidak bekerja," ungkap Kapolres kepada media.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan menyebabkan korban SR (51) mengalami luka tusuk dan anaknya MER (26) mengalami luka pada kepala. Berawal dari kedatangan pelaku berinisial RZMP (23) kerumah korban dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian yang mencari suami korban.
Pelaku dengan menggunakan rompi bertuliskan polisi datang pada Kamis 30 Juni sekitar pukul 18:00 wib Jl Cipete raya Babakan Pete Rt 005 Rw 01 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Pelaku berdalih bahwa suami korban terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.
"Seolah-olah petugas polisi yang datang mencari suami korban, dengan alasan suami korban terlibat peredaran gelap Narkoba, dengan dalih untuk berdamai, namun tidak demikian. Salah satu anak dari korban kemudian teriak minta tolong kepada tetangga, kemudian pelaku panik, dan melukai korban dengan senjata tajam dan termasuk anak korban tadi mendapat penganiayaan juga dengan kepada luka akibat dibenturkan oleh pelaku," ungkapnya.
Setelah melukai kedua korban, kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda Motor. Pelaku lari ke Kabupaten Bekasi dan mengontrak di sana sebelum akhirnya ditangkap polisi setelah menjemput pacarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama oleh pelaku. Pelaku sendiri melakukan aksinya karena mengaku mempunyai hutang kepada pacarnya sebesar 500 Ribu rupiah.
Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah helem full face warna merah, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah sepatu PDL, 1 (satu) buah rompi polisi warna hitam, 1 (satu) buah celana taktikal warna hitam, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario, tahun 2016, warna Putih, Nopol B-4730-KXB yang gunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Kita masih mendalami ini, apakah modus ini sudah lama, karena dari barang-barang yang dipakai masih baru semua, tapi kita dalami mudah-mudahan ada masyarakat yang memang telah menjadi korban modus yang sama silahkan untuk koordinasi dengan sat reskrim," tukasnya.
Walaupun belum sempat terjadi pemerasan, namun Pelaku terancam pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ()