Polisi Tangkap Pelaku Penimbun 3 Ton BBM Di Langkat |
PATROLI BiNS, LANGKAT - Polres Langkat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 mengangkut membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah sebanyak 13 ( tiga belas ) buah drum kaleng ukuran 200 liter dan 5 ( lima ) buah jerigen plastik ukuran 35 liter yang dibeli dari SPBN ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ) Kec Tanjung Pura.
Dari hasil penangkapan diamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku supir berinisial P (43) dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut berinisial S (54).
Temui Media Online PATROLI BINS lewat GEOGLE PLAY STORE Gratis Downlod.
KLIK dibawah ini👇https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wPatroliBinsBNM_15313123
Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60M.
*(POLRES LANGKAT)*