Seorang Pemuda Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening, Polri Amankan Pelaku -->

Seorang Pemuda Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening, Polri Amankan Pelaku

Senin, 26 September 2022, 2:26 AM
Seorang Pemuda Kedapatan Membawa Ganja Satu Bungkus Plastik Bening, Polri Amankan Pelaku


PATROLI BINS, LEBAK - Seorang pemuda EK (27) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja satu bungkus plastik bening di pinggir jalan Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (13/09) sekitar pukul 21.00 Wib.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham menjelaskan bahwa pelaku EK ditangkap karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu. “Pelaku kami tangkap karena kedapatan memiliki narkotika satu bungkus plastik bening,” jelas Malik saat ditemui pada Minggu (25/09).


Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas kemudian melakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersangka pegang.


"Kemudian tersangka diintrogasi oleh petugas lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa satu buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman  ganja dan tiga bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumahnya. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba  Polres Lebak,guna permeriksaan lebih lanjut," ujar Malik.


Lebih lanjut Malik menambahkan bahwa petugas juga melakukan pengejaran terhadap KA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap KA,” terang Malik.


Akibat dari perbuatannya pelaku di kenai Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


 Red/Bidhum

TerPopuler