Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Kerja Tim Efektif, Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice -->

Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Kerja Tim Efektif, Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice

Senin, 24 Oktober 2022, 7:54 PM
Kakanwil Kemenkumham Pabar Gelar Rapat Kerja Tim Efektif, Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice


PATROLI BINS, PAPUA BARAT  - Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman, Tim Efektif Proyek Perubahan (Proper) Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative Justice (RJ) mengadakan rapat di Aula Kanwil.  Senin, (24/10).



Dihadiri oleh para kepala Divisi berserta sejumlah pejabat Administrator/pengawas juga para Staf Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang tergabung dalam Tim tersebut, rapat tersebut membahas  rencana kerja tim efektif untuk implementasi proyek perubahan secara keseluruhan. Sementara point pembahasan meliputi rencana kerja kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang.



Adapun Proper yang sedang diusung Jajaran Kemenenkumham Papua Barat ini merupakan sebuah terobosan dalam optimalisasi RJ,  khususnya di Papua Barat. Pada jajaran Pemasyarakatan melalui strategi ini dinilai efektif untuk mengatasi masalah Over Crowded di Lapas/Rutan. 



Selain itu, Strategi tersebut juga dinilai tepat guna meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim terkait penerapan RJ yang selama ini masih dilakukan secara parsial. Pelaksanaan RJ juga diharapkan melibatkan stakeholder lainnya seperti BNNP, Majelis Rakyat Papua Barat, Biro Hukum dan Dinas Sosial Pemda Provinsi Papua Barat. 

Melalui strategi ini diharapkan meningkatnya putusan pemindahan Alternatif, Penerapan RJ yang menyeluruh melibatkan semua APH dan juga meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas.



Untuk diketahui bahwa bahwa Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk menghukum pelaku. RJ juga diartikan sebagai proses penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, demikian penjelasan Taufiqurrakhman menutup wawancara ini.

TerPopuler