Perlu diingat,..AKP Arief Bustomi: Pra Peradilan Tidak Dapat Menggugurkan Pidana Yang Telah Berproses -->

Perlu diingat,..AKP Arief Bustomi: Pra Peradilan Tidak Dapat Menggugurkan Pidana Yang Telah Berproses

Selasa, 18 Oktober 2022, 9:16 AM
Perlu diingat...AKP Arief Bustomi: Pra Peradilan Tidak Dapat Menggugurkan Pidana Yang Telah Berproses


KOTA BEKASI , KARAWANG - Kasus Dugaan penganiyaan terhadap oknum  Wartawan di Karawang, masih terus  dikawal hingga memasuki sidang Pra Peradilan.


 Gugatan Pra Peradilan (praped) yang dilayangkan kuasa Hukum oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah yang dijadwalkan pada Senin (17/10/2022) telah dicabut oleh kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan.


Konfirmasi dari Seti Handoko selaku Humas Pangadilan Negri ( PN) Jelas 1A,  saat ditemui wartawan JR di ruang "Command Center" PN Karawang, Jawa Barat.


Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor perkara Perkara gugatan Pra Peradilan Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg telah dicabut dan diganti dengan gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2022.


Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Hal itu dikatakan Humas PN Karawang Seti Handoko usai praped sidang pertama pada Senin (17/10/2022).


Dalam sidang pertama gugatan Pra Peradilan itu, Seti Handoko menjelaskan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan Asep Aang (AA) sebagai tersangka. "Saat sidang akhirnya pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H," ungkap Humas Seti Handoko.


Lebih rinci dia mengatakan pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. 


"Sebelum P21, Pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya - upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21. "Kata Seti Handoko.


Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan Pra Peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut dan kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah telah memasukan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak dan masuk pada hari Kamis (13/10/2022) .


Sementara Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, mengatakan, "siap menghadapi pra peradilan lanjutan yang digugat kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah usai praperadilan pertama dicabut.


"Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti, " ungkap Kasat Reskrim Arief.


Pra peradilan itu kata Arief akan diagendakan Minggu depan. "Nanti kita di informasikan dari PN Karawang agenda sidangnya, tetapi saya berkeyakinan sidang akan digelar minggu depan selama 7 hari dan prosesnya berlangsung setiap hari, " jelas Kasat Reskrim Arief lagi.


Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan. "Perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus tersangka," jelas Arief.


Sebelumnya dikabarkan Asep Aang Rahmatullah Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang dan 3 rekannya telah berstatus tersangka atas penganiayaan, dan pelecehan terhadap 2 wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.


Dalam peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, dicekoki minuman keras hingga disuruh minum air seni (kencing). 


Berdasarkan fakta - fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM telah dinyatakan berstatus tersangka namun belum ditahan.


"Penahanan terhadap AA akan kami lakukan setelah Pra peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan," pungkas Arief saat menjumpai awak media didampingi beberapa anak buahnya di ruang Kasat Reskrim Mapolres Karawang Jawa Barat. 


Red/ Romo

TerPopuler