Mantap...Kolaborasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Restorative Justice -->

Mantap...Kolaborasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Restorative Justice

Jumat, 11 November 2022, 10:13 PM
Mantap...Kolaborasi Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Restorative Justice

PATROLI BINS, PAPUA - Perkuat Kolaborasi, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat silahturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura secara langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Jayapura di Papua.


Kedatangan Kakanwil disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil menyampaikan proyek perubahan tentang optimalisasi penerapan restorative justice (RJ), khususnya di wilayah Papua Barat. 


Kakanwil juga sekaligus memberikan Draft nota kesepahaman penerapan restorative justice (RJ) bagi tersangka/terdakwa dewasa, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 


Ketua pengadilan Tinggi Jayapura sangat mendukung proyek perubahan yang digagas Kakanwil. Beliau juga berkenan untuk terlibat dalam penandatangan nota kesepahaman yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini.


“Saya sangat mendukung gagasan pak Taufiqurrakhman tentang optimalisasi penerapan restorative justice, memang RJ saat ini sedang  mendapatkan perhatian banyak pihak, untuk itu sangat diperlukan sinergitas antar aparat penegak hukum dan stake holder,” tegas Ketua PT Jayapura, Jumat, 11/11/2022.


Pada pertemuan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menguatkan para aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice. 


“Penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh PK memberikan gambaran terkait kondisi latar belakang pelaku, korban dan masyarakat secara komperenhensif, sehingga litmas dapat digunakan oleh polisi, jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara, terutama dalam restorative justice, “ jelas Taufiqurrakhman. 


Pertemuan ini  merupakan langkah awal sebagai strategi kolaborasi antar aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice, khususnya di wilayah Papua Barat. Selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan penandatangan nota kesepahaman yang melibatkan Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejaksaan Tinggi  Papua Barat, Pengadilan Tinggi Jayapura, BNNP Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat, pungkas Taufiqurrakhman menutup wawancara ini.


Red

TerPopuler