Mahfud MD: Kritik Pers Jadi Modal bagi Pemerintah untuk Rumuskan Kebijakan |
PATROLI BINS, BANDUNG - Pers bagi Mahfud MD, memiliki kedudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas sebagai pejabat negara. Berbagai hal yang diberitakan atau yang dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal dalam merumuskan kebijakan.
Demikian salah satu petikan Keynote Speech dari Menko Polhukam Mahfud MD, dalam diskusi Anugerah Dewan Pers, bertema "Jurnalisme Berkualitas untuk Peradaban Bangsa” yang berlangsung di Bandung, Senin (12/12).
"Pers bagi saya memiliki kedudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas saya sehari-hari sebagai pejabat negara. Berbagai hal yang diberitakan, disuarakan, atau dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal atau amunisi bagi saya untuk disampaikan pada rapat-rapat yang berlangsung baik di sidang kabinet, maupun di rapat tingkat menteri atau pejabat utama di kementerian dan lembaga," papar Mahfud disambut tepuk tangan insan pers yang hadir.
Dalam kesempatan ini, Mahfud mencontohkan sejumlah kasus yang berhasil ia dorong di pemerintahan atas peran media dan insan pers. Misalnya, kasus amnesti dari presiden untuk Saiful Mahdi di Aceh, kasus Nurhayati si pelapor korupsi di Cirebon yang tersangka lalu dibebaskan, kasus AKBP Brotoseno yang kemudian dipecat dari Polri, kasus Sambo, dan beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.
Pada momen Anugerah Dewan Pers ini, Mahfud MD berpesan, wartawan sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Dengan berkarya, ada pesan moral yang ingin disampaikan.
"Saya menggaris bawahi kata 'karya jurnalistik' karena wartawan atau insan pers sehari-hari sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Kata karya menandakan ada nilai yang ingin dicapai, ada pesan moral yang ingin disampaikan. Ini sesuai dengan tema diskusi hari ini, 'Jurnalisme Berkualitas bagi Peradaban Bangsa,' yang juga tema sentral Anugerah Dewan Pers tahun ini," tambah Mahfud.
Lebih jauh Mahfud memaparkan, hal yang paling sering menjadi perhatian para pemerhati atau pemangku kepentingan pers, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah, adalah soal kebebasan pers.
"Berdasarkan data terbaru Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 mengalami kenaikan. Selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, IKP kita secara nasional naik. IKP tahun 2022 ini mencapai 77,88 persen, naik 1,86 poin dari IKP tahun sebelumnya 2021. Menurut Dewan Pers, capaian IKP dengan 77,88 persen itu menandakan pers nasional berada dalam kondisi “Cukup Bebas” untuk menyampaikan berita dan informasi kepada publik. Itu menurut survei yang dilakukan sendiri oleh Dewan Pers. Bagi kami di pemerintahan, hal ini tentu menggembirakan dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan," jelas Mahfud.
Namun demikian, lanjut Mahfud, di sisi lain, pemerintah juga tidak menutup mata pada sejumlah hal yang dinilai publik atau pengamat dan lembaga independen, masih menjadi catatan yang harus dibenahi. Misalnya, menurut data Reporters Without Borders (RSF) yang dirilis di Paris pada Agustus lalu, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia tahun 2022, tidak lebih baik dari tahun lalu. Tahun lalu, skor Indonesia 62,60 turun menjadi 49,27 pada tahun ini, atau peringkat ke-113 dari total 180 negara yang dipantau oleh RSF.
Di akhir paparannya, Mahfud mengajak para insan pers, sejalan dengan tema diskusi yang mengharapkan pada perbaikan peradaban, untuk terus menyajikan berita dan informasi yang faktual dan obyektif, dengan tetap memelihara sikap kritis. (*)