Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Lapas Cikarang |
PATROLI BINS, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak 31 Barga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menerima Pengurangan masa pidana / Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Bertempat di Gereja Shalom Lapas Cikarang dalam kesempatan ini kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2022 diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Cikarang Muhammad Dani Firmansyah beserta jajaran dan seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang beragama Nasrani.
Remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Adapun rincian jumlah perolehan Remisi Kusus Natal tahun 2022 sebagai berikut : Besaran perolehan remisi 15 hari 1 bulan1 bulan 15 hari 2 bulan jumlahJumlah WBP yang memperoleh :
rincian jumlah perolehan Remisi Kusus Natal tahun 2022 |
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.Cikarang.
Red