Polda Banten Dalami Informasi PMI Meninggal Dunia di Arab Saudi |
PATROLI BINS, SERANG – Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten merespons cepat informasi tentang meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. “Penyidik dipimpin Kasubdit Renakta Kompol Herlia Hartarani mengeksplore informasi dengan mendatangi rumah korban di Kecamatan Gunung Kaler, Tangerang pada Selasa (10/01) kemarin,” jelas Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.
PMI bernama Marsih alias Jumhanah (42) dikabarkan telah meninggal dunia di Arab Saudi berdasarkan informasi dari adik korban bernama Cecep. “Sekitar Juni 2022, korban berangkat ke Arab Saudi dan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun pada 5 Januari 2023 lalu dinyatakan meninggal dunia tanpa informasi pasti penyebabnya. Korban sendiri sudah 4 kali berangkat ke luar negeri, dan sempat pulang ke Indonesia pada Februari 2022. Keluarga mengharapkan bantuan pemerintah untuk mengembalikan jenazah korban untuk dimakamkan di Gunung Kaler dan hak-hak korban dibayarkan selama 6 bulan,” terang Cecep.
Dalam penyelidikan awal tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan permintaan keterangan kepada orang tua, adik dan anak korban. “Hasil penyelidikan kemarin memang masih belum signifikan, sehingga dibutuhkan pendalaman kembali terhadap siapa pihak yang merekrut korban dan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) mana korban berangkat ke luar negeri. Pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi ini,” jelas Shinto.
Terhadap pemberitaan salah satu media yang mempersepsikan bahwa kematian korban ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, Shinto menegaskan bahwa hal itu cenderung membangun opini yang tidak baik terhadap kinerja Polda Banten. “Banyak hal yang perlu diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Polda Banten lemah dalam penegakan hukum. Berbicara di ruang publik harus didukung fakta, apalagi tidak ada konfirmasi dengan pengelola informasi publik di Polda Banten. Budaya menulis berita yang beretika lebih mendidik kepada publik daripada secara sepihak menyalahkan Polda Banten,” tegas Shinto.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten terkait peristiwa dimaksud. Penting untuk diangkat menjadi fakta, P3MI mana yang memberangkatkan korban dan apakah benar korban berangkat ke luar negeri secara ilegal. “Mari kita saling mendukung dalam memenuhi fakta-fakta hukum, bukan sebaliknya menyalahkan salah satu pihak. Tidak ada toleransi bila TPPO terjadi di Banten, pasti dilakukan tindakan tegas namun sebaliknya bila locus delikti bukan di wilayah Banten, menjadi kewajiban Polda Banten untuk men-support penyidikan oleh Polda sesuai TKP-nya,” tutup Shinto.
Red