Sat Narkoba Polres Toba Ringkus 1 Orang Laki Laki Pengedar Narkotika Jenis Sabu |
PATROLI BINS, TOBA - Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.IK, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.
Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial H. N, Umur 33 Tahun, Wiraswasta, Kristen Protestan, Alamat Jln. Ringkai Pasar Baru Kel. Pasar Porsea Kec. Porsea.
Pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.15 Wib Di dalam pondok Ringkai Jln. Sabam Sirait Kel. Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.
Dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Toba, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di dalam pondok Ringkai Jln. Sabam Sirait Kel. Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sedotan ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Digital bag dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Red