Ketenagakerjaan, Rusdi Haryadi Komisi Empat DPRD : Memberikan Apresiasi Kepada Bupati Bekasi |
PATROLI BINS, BEKASI - Berbicara Tenaga kerja di Kabupaten Bekasi menurut Rusdi Haryadi anggota Komisi empat DPRD Kabupaten Bekasi, memberikan tanggapannya kepada Media patrolibins, Jumat 10 Januari 2023 melalui jaringan telepon.
Menurut saya, "sebenarnya terkait tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, sudah ada regulasi nya, dimana sudah Peraturan da sudah ada, peraturan kabupaten ( Perbup) nomor 4 tahun 2016, terkait dengan perluasan ketenagakerjaan, kemudian juga sudah terbit juga aturan turunannya perda nomor 9 Tahun 2019 produk hukum daerah ini, aturan turunan nya secara umum memberikan proteksi terhadap eksistensi para pekerja dikawasan kawasan industri kita agar mereka mendapatkan hak Hak mereka . Sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal mendapatkan sekala prioritas .
Yang jelas lanjut Rusdi, angkatan Kerja kita 1,7, kemudian indeks pengangguran atau yang masih dalam proses mencari pekerjaan indeks nya masih 12 persen, Kalau dikonpersi itu sekitar 220 ribu orang yang belum bekerja atau sebagian sudah selesai masa kerjanya karena PHK .
Dengan dibukanya pabrik di Kabupaten Bekasi, kita terus mendorong angkatan pekerja terus terserap, terutama di sektor indrutri , walaupun juga kita Terus mendorong di sektor informal apa itu UMKM dan enterpreneur kita harapkan bisa terserap di perusahaan perusahaan.
Adapun langkah langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten Bekasi yang Pertama secara konsep dan gagasan, kami di DPRD Kabupaten Bekasi khususnya di Komisi empat, terkait ketenagakerjaan kami memberikan apresiasi kepada eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi sudah membentuk badan penanggulangan pemberantasan pengangguran semacam itu.
Kemudian di sektor ketenagakerjaan itu kan Bupati juga, membuat satuan tugas ( satgas) pemberantasan pengangguran, dalam tataran konsep dan gagasan harus jujur kita apresiasi.
" Namun yang lebih penting adalah soal kinerjanya, dalam pembentukan tim ini, harus menunjukan performanya, sehingga mereka punya target, misalkan dalam satu semester bisa mendegradasi kan jumlah pengangguran kita sekian persen,
Kedua, lagi lagi saya bicara, ini saya sering sampai kan dibeberapa kesempatan komisi Empat soal penegakan hukum, bahwa kita adalah terkait dukungan payung hukum regulasi kita sudah cukup memadai. ada perkab 4, Tahun 2016 dan ada perbup nomor 9 Tahun 2019. dengan dua produk itu.
Hal yang lain upaya untuk perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi?
Saya sebetulnya punya keyakinan, bahwa niat baik untuk semua pihak sehingga penanggulangan tingkat pengangguran ini bisa di selesaikan persoalannya. Cuma persoalan lainnya adalah, "ditingkat implementasi di lapanganmya".
Salah satu contoh misalnya, perusahaan membuka lowongan kerja, itu harus berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja (Disnaker) yang artinya bahwa dari kinerja ini mungkin akan ada mekanisme rekrutmen kira kira terpusat sehingga pekerja lokal itu mendapat skala prioritas begitu kira kira bang.
Laporan laporan masyarakat yang sampai ke Komisi Empat banyak juga perusahaan perusahaan, yang konon katanya membuka lowongan di wilayah luar Bekasi belum lagi melalui jalur online seperti itu.
Jadi ini, harus ada ketegasan dari pemerintah daerah, karena itu terkait penegakan dengan aturan dan kemudian beberapa perusahaan yang kita coba lakukan dengan menggali informasi kita Koordinasi, mereka meyampaikan bahwa mereka sudah sangat membuka seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah terkait dengan perekrutan tenaga kerja lokal, ucap Rusdi
Lanjut Rusdi, bahkan mereka sudah sampaikan bahwa mereka bisa lebih dari 30 persen tenaga kerja lokal, Nah... mekanisme ini yang kemudian mereka bekerja sama dengan Pemerintah lokal, di tingkat desa ini sistem rekrukman ini yang harus diperhatikan.
Kemudian yang harus diperhatikan dalam sistem rekrutmen yang saya dapatkan informasi ada praktek-praktek pemungutan liar, hal seperti ini dilarang dan dapat di Pidana.
Kemudian juga kepada perusahaan yang memang terbukti ada yang melakukan itu mereka akan terkena sanksi dari mulai teguran sampai keras kemudian pencabutan izin.
Bagagaimnaa Dengan adanya belakangan ini adanya PHK ?
" Kami komisi Empat DPRD Kabupaten Bekasi, terus berkoordinasi dengan eksekutif dalam hal ini "Disnaker", meminta untuk mencegah sekuat mungkin untuk tidak terjadinya PHK. Apalagi PHK yang bersifat masal
Kita sudah sampaikan juga dan sosialisasikan beberapa perusahaan yang mau Adakan PHK, jadi kalaupun harus adanya PHK itu diambil sebagai langkah atau upaya akhir, ketika sudah tidak ada lagi solusi terkait dengan PHK.
Terjadinya PHK itu karena multifaktor , satu faktor pendukung. Dua Tahun ini terkena pandemi, sektor industri yang paling terkena dampaknya.
Kemudian juga ada faktor regulasi dengan berlakunya undang-undang 11 tahun 2020, juga sama ada dampaknya terhadap maraknya proses PHK di lapangan, pungkas Rusdi
Red/ adv