Pemuda Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang Karena Lakukan Pemerkosaan |
PATROLI BINS, BALARAJA -Seorang pemuda berinisial RH (20) ditangkap aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, RH diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, korban aksi amoral RH adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Diketahui, antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran selama setahun terakhir. "Peristiwa itu terjadi hari Selasa (07/02) sekira pukul 00.00 Wib di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Sigit pada Sabtu (11/02).
Sigit pun menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. "Awalnya, kata Sigit, tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Masih dalam pesan itu, tersangka juga meminta agar korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela dan tersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya dan aksi tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela telah dipantau warga yang menyangka bahwa tersangka hendak mencuri motor. Warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan," terang Sigit.
Pada saat itu, anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas. Untuk mengantisipasi amukan warga, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja. "Kepada petugas, tersangka mengaku tidak melakukan pencurian motor, melainkan melakukan aksi pencabulan," terang Sigit.
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, menurut pengakuan tersangka, susah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa tempat. "Atas kejadian itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka," papar Sigit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan. "Tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Sigit (Bidhumas).
Red