Aspek Indonesia Kecam Dugaan Union Busting di Kantor Berita Negara. -->

Aspek Indonesia Kecam Dugaan Union Busting di Kantor Berita Negara.

Kamis, 23 Maret 2023, 6:40 PM
Aspek Indonesia Kecam Dugaan Union Busting di Kantor Berita Negara.


PATROLI BINS, JAKARTA - Pasca PHK sepihak kepada Pengurus Serikat Pekerja Perum LKBN Antara pada tahun 2019, kini manajemen Perum LKBN Antara mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat kepada Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur dengan kesalahan yang tidak dapat dibuktikan.


"Aspek Indonesia mengecam  dugaan union busting(Pemberangusan Serikat Pekerja) yang dilakukan oleh manajemen Perum LKBN Antara kepada Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, dengan modus mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat yang dugaan kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara hukum" Kata Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia.


Mirah menyampaikan bahwa Perum LKBN Antara sebagai kantor berita Negara Plat Merah, harusnya lebih taat menjalankan aturan perundang-undangan, dan lebih harmonis menjalin hubungan industrialnya dengan Karyawan, terutama dengan Serikat Pekerjanya, bukan malah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang  mengundang perselisihan, bahkan mengarah kepada dugaan Union Busting.


"Memberikan Surat Peringatan Ketiga sepihak kepada Ketua Serikat Pekerja tanpa adanya dasar kesalahan yang dapat dibuktikan patut diduga adanya upaya pelemahan Serikat Pekerja diperusahaan, pun jika seorang pekerja terbukti melakukan kesalahan, manajemen dalam memberikan sanksi langsung ketiga tanpa melalui tahapan teguran lisan, peringatan ringan, dan sedang terlebih dahulu secara berurutan, jelas itu melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja." Lanjutnya.


"Saya sudah mendapat tembusan surat dan kronologis permasalahannya dari Serikat Pekerja Antara tentang kasus dugaan union busting terhadap ketua Serikat Pekerja Antara oleh Manajemen Perum LKBN Antara, manajemen tidak boleh menekan ketua Serikat Pekerja melalui struktur jabatan di perusahaan, karena status  sebagai Ketua Serikat Pekerja melekat kepada dirinya sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja" ujarnya


Mirah Sumirat meminta kepada manajemen Perum LKBN Antara untuk mengedepankan sosial dialog dengan Serikat Pekerja Antara, dan membatalkan Surat Peringatan Ketiga terhadap Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur serta memulihkan hak-hak dan nama baiknya, karena  peringatan berat yang diberikan tidak memenuhi unsur kesalahan yang dapat dibuktikan.


"Sebagai bentuk dari solidaritas, Aspek Indonesia bersama afiliasi yang tergabung didalamnya akan ikut mengawal proses Tripartit yang akan digelar oleh Disnnakertransgi Prov. DKI Jakarta sesuai dengan laporan perselisihan yang dicatatkan oleh Serikat Pekerja Antara pada 21 Maret 2023, karena sebelumnya manajemen Antara tidak merespon permintaan Bipartit yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Antara ." Tutupnya


Sumber : Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Pekerja  Indonesia ( by Suparyadi)

TerPopuler