PATROLI BINS, JAKARTA - Hari ini Selasa, 21/ 3/2023, baru saja selesai mengikuti sidang gugatan kami di Pengadilan Tinggi Usaha Negara ( PTUN) Kantor pengadilan Jakarta timur, ucap Elisa Manurung SH dari Kantor Advokat Elisa SH & Patner, selaku kuasa hukum dari klien nya, Pdt. Dr. Joubert Warrau, M.Th selaku Ketua umum Ketetapan Gereja Babtis Indonesia (KGBI) , hasil kongres di Minahasa 22 Januari 2022, menyampaikan kepada Media di Jakarta, 21/3/2023,Siang
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, M.Kn dengan hakim anggota Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu, SH, MH,
Pengacara Elisa SH baju Biru |
Dimana tadi kami sudah membuktikan di PTUN Jakarta Timur, bahwa yang pertama kami sudah membuktikan untuk membatalkan objek sengketa perihal surat yang dikeluarkan Dirjen bimas Kristen 16 Agustus 2022, ucap Elisa yang menjabat ketua Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI) Jakarta Utara dan Wakil Ketua umum AAI.
Lanjut Elisa, bahwa dengan dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kementrian Agama RI No. B.1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/2022., yang seolah-olah mengesahkan kepengurusan Kongres Bali yang terpilih sebagai Ketua Umum: Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, Sekretaris Umum : Pdt. Dr. Stenny Spencer Tilaar, M.Th, Bendahara Umum: Frans Kosegeran, SE, ME., yang diadakan pada Tgl 22 Februari 2022 yang merupakan Kongres tandingan terhadap Kongres Minahasa Tgl 22 Januari 2022, yang menghasilkan pengurus: Ketua Umum: Pdt. Dr. Joubert Warau, M.Div., M.Th, Skretaris Umum; Jannes Legoh, S. Th, MM, Bendahara Umum ; Meadddy Legoh.
Nah.. dengan dikeluarkan surat ini berdampak buruk yang sangat besar telah terjadi di jemaat Ketetapan Gereja Babtis Indonesia (KGBI), keresahan pemecatan dan pengusiran Oknum pendeta, tegas Elisa
Dan itu dijadikan sanjata oleh kongres sussulan Bali, untuk membuat keresahan dan pemectan, padahal mereka sudah Demisioner dan berakhir berdasarkan akte Notaris no 1 tanggal 29 Juni 2016, pasal 8 ayat 2 juntto anggaran dasar KGBI AD pasal 8 ayat 2 dan pasal 9 pasal 3 AD KGBI
.
Surat dari BPN |
Sementara akta otentik Jannes Vicky Donald Roring SH M.Kn di menado sulawesi Utara yang dibuat 29 Juni 2016, menyatakan bahwa kepengurusan 2015 sampai dengan 2020 sudah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2020, "sudah berakhir", karena itu akte otentik dan bukti yang sempurna jadi jangan lagi mengaku ngaku sebagai pengurus, dan ini sudah kami jadikan bukti, kata Elisa dengan tegas.
Yang kedua agar jemaat tahu bahwa kami sudah mendapatkan surat dari Badan Pertanahan Negara, terkait tanah yang berdiri kantor adalah masih atas nama Youti Legoh, Pungkas Elisa
Sementara itu pihak kuasa tergugat ketika diminta tanggapannya, usai persidangan tidak bersedia memberikan tanggapannya.
Man