![]() |
Yermi : Kita Sudah Menjalankan Sesuai Dengan Aturan AD & ART |
PATROLI BiNS, JAKARTA + Sidang Lanjutan perkara Nomor: 426/G/2022/PTUN.JKT, di gelar di pengadilan tinggi usaha negara, Jakarta Timur, Senin 27/ 3/ 2023
Pengacara Yermi Pandoh SH selaku Kuasa hukum tergugat Pdt. Dr. Sperry Velmer Terok, M.Th, ketika selesai persidangan memberikan kesempatan untuk wawancara dengan Media, di gedung Pengadilan Tinggi Usaha Negara ( PTUN) Jakarta Timur.
"Yaa kita pertama Tama kita harus menghormati persidangan, kata Yermi Pandoh SH, kalau menurut saya kita mengalir saja, dan ini sudah mamasuki persidangan ke Dua (2) dan kita akan perkuat bukti bukti dan saksi saja".
Persidangan tadi dimulai pukul 11.00 wib s/d 17.00 wib, yang direncanakan pukul 10 wib.
Agenda persidangan Tadi dari pihak penggugat menghadirkan 4 orang saksi dan satu orang saksi ahli".
Lanjut Yermi, ntinya kita merasa lega karena kita bisa memperlihatkan juga dan menunjukkan bukti bukti dari mereka dan kita, semua fakta fakta yang terjadi seperti apa.
Dan kita terbantu juga dengan ahli, walaupun itu ahli dari mereka, ada pertanyaan saya yang terjawab, ucap Yermi
Contohnya aturan Anggaran Dasar ( AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART), adalah konstitusi bagi organisasi, jadi kalau hasil kongres yang diadakan dan tidak sesuai dengan AD & ART berarti tidak legal dan ada bebeerapa yang mereka langgar, Seperti Ketua umumnya yang sudah lewat umur dan ada bebeerapa jabatan yang tidak sesuai AD & ART.
Sebagai penutup Yermi SH mengatakan, "Intinya kita sudah menjalankan sesuai dengan aturan AD & ART kiita mau damai asal mengikuti AD & ART"
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfiany, SH, M.Kn dengan hakim anggota Andi Fahmi Azis, SH, dan Ni Nyoman Vidiayu, SH, MH,
Man