Dirum Perumda Tirta Bhagasasi diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018 -->

Dirum Perumda Tirta Bhagasasi diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018

Kamis, 06 April 2023, 6:18 AM
Dirum Perumda Tirta Bhagasasi  diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018


PATROLI BINS, KABUPATEN BEKASI – Sejak dikeluarkannya kebijakan PJ. Bupati Bekasi yang mengangkat dan menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang diduga cacat hukum kini berbuntut panjang, hal tersebut dibuktikan dengan aksi penolakan lanjutan oleh lembaga organisasi daerah Kabupaten Bekasi yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Bekasi Cabang Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 5 April 2023 di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.


Aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada minggu lalu, mereka mendesak Pj Bupati Bekasi untuk bertanggung jawab atas kebijakan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Dirum diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018 mengingat oknum yang diangkat tersebut telah berusia melebihi syarat calon Direksi dan seharusnya masuk masa pensiun.


Syahril Gunawan atau biasa disapa Buyung, yang merupakan Ketua Aliansi Rakyat Bekasi cabang Kabupaten Bekasi mengatakan, "bahwa aksi kami pada tanggal 5 April 2023  di kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan aksi lanjutan pada waktu lalu". 


"Namun ada satu point tambahan terkait adanya kasus dugaan tindak penyalahgunaan wewenang jabatan, kejahatan melawan hukum dan dugaan KKN yang dilakukan oleh Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dalam hal pemberian jabatan strategis kepada sanak family, keluarga menjadi Kepala Cabang di internal instansi yang merupakan Lembaga milik negara sesuai dengan Undang-Undang TIPIKOR nomor 19 tahun 2019," ungkap Syahril Gunawan kepada awak media usai demo di Perumda Tirta Bhagasasi.


Oleh karena itu, sambungnya, salah satu tuntutan aksi kami  adalah mendesak Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mundur dari jabatannya dan aksi kami ini akan kami lakukan secara continuitas hingga tuntutan kami di realisasikan, jika perlu kita akan aksi rutin sampai akhir bulan April ini.


Riky

TerPopuler