Nicodemus Godjang Hadiri sidang Paripurna, ini pernyataannya |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - DPRD Kota Bekasi menggelar Sidang Paripurna yang membahas penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Penetapan Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata ruang yang dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan dari berbagai sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nicodemus Godjang mengatakan hasil sidang menetapkan 20 Raperda yang menjadi prioritas pembentukan Perda tahun 2023.
"Propemperda Kota Bekasi Tahun 2023 menjadi berjumlah 20 Raperda, yang terdiri dari 7 Raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi, dan 13 Raperda usulan DPRD Kota Bekasi yang selanjutnya disusun dengan skala prioritas," kata Nico, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, dalam usulan tambahan Propemperda Tahun 2023 ini, Pemkot Bekasi mengusulkan dua Raperda tambahan, satu penarikan Raperda dan dua Raperda Inisiatif DPRD untuk dimasukkan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023.
Adapun Raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kemudian pencabutan Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, penarikan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi 2023-2043, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, juga menetapkan pembentukan Pansus 41 yang membahas Raperda Pengelolaan Satu Data Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Serta Pansus 42 yang membahas Raperda Perubahan Kelima Perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Adv/Sekwan