Pelayanan RSUD CAM Mendapat Penilaian. Dari Organisasi Setda Kota Bekasi |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI – Selasa (25/7/2023), Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi selaku evaluator melaksanakan penilaian mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) terhadap layanan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi melaksanakan penilaian mandiri dengan melihat hasil pengisian formulir self asessment (F-01) pada sistem PEKPPP yang diisi oleh RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan dilanjutkan dengan kesesuaiannya di lapangan.
Nur Laela Puspita Sari, S.STP., M.Si sebagai evaluator dari Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi mengungkapkan setelah dirinya dan tim melihat hasil pengisian dari formulir F-01, lalu dilanjutkan dengan survei lapangan, kemudian tim dari organisasi menginput hasilnya kedalam formulir F-02 pada sistem PEKPPP dan dituangkan dalam berita acara hasil evaluasi.
“Tahun sebelumnya di Kota Bekasi yang menjadi unit lokus dalam penilaian PEKPPP adalah layanan di Dinas Kependudukan dan layanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu”, ungkapnya.
“Beberapa tahun lalu RSUD juga pernah menjadi unit lokus penilaian, lalu peraturan berubah semenjak adanya wabah virus covid-19 sehingga RSUD tidak menjadi lokus penilaian, di tahun ini RSUD kembali menjadi unit lokus penilaian PEKPPP bersama Dinas Sosial dan Kecamatan Medansatria”, terangnya.
Sementara itu Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM., MARS mengungkapkan dirinya tidak terlalu khawatir dengan penilaian PEKPPP ini, karena dibeberapa indikator penilaiannya sama dengan penilaian akreditasi rumah sakit yang beberapa bulan lalu RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid berhasil meraih akerditasi rumah sakit predikat paripurna.
PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai indeks sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dari PEKPPP ini adalah untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai indeks pelayanan publik (IPP), melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala, hingga memberikan penghargaan kepada Pembina, Penyelenggara, dan/atau Unit Lokus yang berprestasi.
Secara umum aspek pengukuran yang digunakan dalam pedoman evaluasi ini mengukur enam aspek penilaian antara lain Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Konsultasi dan Pengaduan, serta inovasi.
Red /adv