Pemkot Bekasi Gelar Giat Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
PATROLI BINS, KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar giat Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertempat di Aula Nonon Sonthanie. Rabu (06/09/2023)
Giat tersebut dibuka secara langsung oleh Staff Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan dihadiri Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, seluruh Sekretaris Dinas dan Admin dari masing-masing OPD atau PPID Pembantu di Lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta turut mengundang narasumber Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Bima Yudha dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah.
Dalam sambutannya Staff Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyakaratan Kota Bekasi, Reny Hendrawati menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip dasar dalam pemerintahan yang demokratis. Dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah, diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
"Saya juga tekankan kepada seluruh PPID Pembantu yang ada di Lingkup Pemkot Bekasi agar cepat tanggap dalam hal merespon setiap pertanyaan dan permintaan informasi baik itu melalui Span Lapor, Medsos ataupun lainnya" ujar Reny
"Terus berkordinasi dari bawah hingga keatas, begitu juga PPID Pembantu kepada PPID Utama Kota Bekasi, agar seluruh informasi dapat terus dan tepat tersampaikan kepada warga masyarakat Kota Bekasi". Tandasnya
Kegiatan penyuluhan ini melibatkan narasumber ahli di bidangnya dan keterbukaan informasi publik yang memberikan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tugas PPID dalam menjalankan amanah tersebut. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait hal-hal praktis dalam mengelola informasi publik.
Diharapkan bahwa melalui kegiatan ini, seluruh PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
ADV/HUMAS