Terkait Sengketa Pers, Polrestro Bekasi Kota Keluarkan SP3, SMSI Kota Bekasi Apresiasi: Obyektif dan Presisi |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pimpinan Redaksi media online beritajejakfakta.id dan klise.news mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polrestro Bekasi Kota yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) No. SK/104/IX/2023/ Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023 atas laporan polisi atas nama pelapor KO dengan perkara dugaan pencemaran nama baik.
Kedua Pemimpin Redaksi (Pemred) tersebut melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Joko Sutrisno Dawoed, SH (Joda panggilan akrab red) menyatakan, kinerja Polrestro Bekasi Kota dinilai sangat obyektif dan Presisi.
"Ini menjadi satu langkah yang tepat, karena perkara ini sebenarnya merupakan sengketa pers bukan pidana umum. Hasil penyelidikan pihak Reskrimsus, tidak ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh media beritajejakfakta.id dan klise.news," tegas Joda panggilan akrabnya.
Menurut Joda, langkah yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota dalam proses penyelidikan sudah meminta keterangan dari pelapor KO dan para saksi, terlapor sembilan (9) Pemred lalu saksi ahli dari Dewan Pers.
Sehingga lanjut Joda, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat ketetapan SP3 No. SK/104/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 11 September 2023.
"Menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan KO karena ini merupakan produk jurnalistik terkait pemberitaan adanya dugaan pelanggaran pidana penggunaan plat nomor dinas kepolisian yang digunakan beliau yang merupakan warga sipil," jelas Joda.
Untuk diketahui, CEO Media Online klise.news merupakan salah satu pengurus SMSI Kota Bekasi dan CEO beritajejakfakta.id merupakan anggota SMSI Kota Bekasi.
Red