Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pada Rabu (06/09) digelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang beragendakan;
1. Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Laporan Pansus 42 DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023,
2. Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Kota Bekasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
3. Penandatangan DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Kota Bekasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan "Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan pembayaran Pajak Daerah. Selain itu, juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat," ujar Tri dalam sambutannya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menandakan bahwa DPRD adalah mitra kerja yang musti bersinergi baik dalam berkerja untuk masyarakat.
"Lembaga DPRD adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga kita musti bersama-sama selaras dan serasi dalam hubungan kerja sebagai legislatif dan eksekutif, dan juga sebagai pemegang dan pelaksana amanat dan aspirasi masyarakat yang musti diimplementasikan dengan professional pada kegiatan pembangunan daerah secara bertahap, sehingga masyarakat percaya akan kinerja kita bersama," tutup Tri.
ADV/HUMAS