DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi Mengadakan Rapat Koordinasi Dan Penyampaian Materi BIMTEK Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 -->

DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi Mengadakan Rapat Koordinasi Dan Penyampaian Materi BIMTEK Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Senin, 06 November 2023, 10:44 PM
DPC Kongres Advokat Indonesia  Kota Bekasi  Mengadakan Rapat Koordinasi Dan Penyampaian Materi BIMTEK Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - DPC Kongres Advokat Indonesia ( KAI ) Kota Bekasi , mengadakan Rapat Koordinasi dan penyampaian materi BIMTEK Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( Pemilu) Tahun  2024 di Mahkamah Konstitusi,  bertempat Griya Wulansari  Kota Bekasi, Senin 6/11/2023.


Ketua DPC KAI Agustian Effendi SH mengharapkan dengan adanya rapat Koordinasi ini banyak masukan saran dan pesan dari Anggota KAI untuk kemajuan KAI kedepan.


Ketua DPC KAI Kota Bekasi Agustian Effendi SH


Untuk sekertariat  KAI rencana akan dipindakan dari Harapan Indah ke salah satu tempat yang direncanakan ada tiga tempat alternatif yang salah satunya kita pilih, diharapkan didalam kota bekasi.


Advokat Anton R Widodo S.H selaku Sekertaris DPC KAI, mengatakan kegiatan hari ini adalah rapat koordinasi untuk menindaklajuti rapat kerja cabang pertama.




Salah satunya adalah Diklat khusus profesi Advokat dan pembentukan lembaga bantuan hukum, serta memaksimalkan kinerja tersebut dalam waktu dekat akan mengadakan audiensi ke DPD KAI Jawa Barat ( Jabar).


Semua itu dilakukan untuk memperkenalkan DPC KAI kota Bekasi kepada masyarakat.


Sekertaris DPC KAI Kota Bekasi
                    Anton R Widodo S.H


Dan pendirian lembaga hukum untuk memberikan advokasii lebih baik kepada masyarkat yang tidak mampu, ucap Anton SH




Sementara itu Dhendy Feryan, S.H., M.H.  memaparkan materi BIMTEK Perselesihan Hasil  Pemilu Tahun (PHPU) di pemilu 2024. 


Hendy Feryan, S.H., M.H.,


Dalam paparannya Hendy Feryan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam menyusun permohonan di Mahkamah Konstitusi ( MK) diharuskan sesuai dengan aturan baku dan apa yang di dalilkan dalam permohonan harus bisa dibuktikan secara valid oleh pemohon. 




Sementara itu waktu yang diberikan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU adalah 3x24 jam sejak diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) bagi pemilu calon anggota legislatif.


Red2406

TerPopuler