Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil Menangkap buronan DPO Kejari Sabu Raijua |
PATROLI BINS, NUSA TENGGARA TIMUR - A. A Raka Putra Dharmana, SH. MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dalam Siaran Pers ( keterangan tertulis), Kamis (22/2/24). menyatakan.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan di dampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH. Beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Para Daddu alias Mapaga
Tempat Lahir : Ledeke
Umur/ tanggal lahir: 55 TAHUN / 06 Agustus 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia (WNI)
Alamat : RT. 002 RW. 001 Desa Ledeke, Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua
Agama :Penghayat Kepercayaan (Djingitiu)
Bahwa terpidana an Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R - 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana Para Daddu alias Mapaga harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dimana terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana" Membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Saat diamankan, Terpidana Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Red
sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum