Anggota Komisi IV DPRD Heri Purnomo : Kegiatan Study Tour Tidak Diwajibkan |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kejadian kecelakaan saat acara study tour di salah satu sekolah menjadi bahan pembicaraan di kalangan media dan Dinas pendidikan terlebih orang tua murid.
Anggota Komisi IV DPRD Heri Purnomo menyoroti persoalan study tour dan wisuda yang masih menjadi kegiatan wajib siswa di Sekolah.
Heri mengingatkan, sesuai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dihimbau untuk tidak menjadikan kegiatan seperti study tour sebagai kegiatan wajib.
Kegiatan study tour memang tidak diwajibkan. Jika ada orang tua siswa yang tidak sanggup atau tidak setuju, mereka dapat menyatakan sikapnya tanpa khawatir akan ada sanksi,” ujar pria yang akrab disapa Herpur, beberapa hari yang lalu.
Di sisi lain, Herpur tak menampik jika banyak dari siswa dan orang tua yang ingin anaknya memiliki kenang-kenangan setelah mereka lulus.
“Inisiatif untuk mengadakan kegiatan tersebut seringkali datang dari siswa itu sendiri. Kita tidak bisa menghalangi jika memang ada inisiatif dari siswa dan dukungan dari orang tua untukmengikuti kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, Herpur menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti kegiatan study tour sepenuhnya berada di tangan siswa dan orang tua, tanpa adanya tekanan dari pihak sekolah.
Dinas Pendidikan diharapkan mengeluarkan surat edaran sebagai turunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengklarifikasi hal ini, agar tidak bias di kalangan orang tua siswa.
(Adv)