Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah |
PATROLI BINS, JAKARTA - Kamis 16 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Demikaian disampiakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dt. Ketut Sumedana melalui Siaran Pres 16 Mei 2024, lebuh lanjut mengatakan,
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Red
sumber ; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung