Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin -->

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin

Rabu, 19 Juni 2024, 11:45 PM

Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin 



PATROLI BINS, PALEMBANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. melalui Siaran Pers NOMOR : PR-33/L.6.2/Kph.2/06/2024, yang disampaikan ke Redaksi media Patroli Bins, Palembang, Rabu, 19 Juni 2024.


Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggaran 2019-2023


Rekan rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Pada hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Terlampir), terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


2. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO). 


3. Selanjutnya hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang). Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.


Red

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum kejati Sumsel












TerPopuler