Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO |
PATROLI BINS, SUMATERA SELATAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. melalui Pres Rilis yang diterima Redaksi Palembang, 09 Juli 2024 menyatakan
Rekan-rekan Media yang saya hormati, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
2. Bahwa AI merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.
3. Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang. Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.
Red
Sumber :
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.