Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara TPK dan TPPU -->

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara TPK dan TPPU

Senin, 05 Agustus 2024, 7:52 PM
Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara  TPK dan TPPU


PATROLI BINS, JAKARTA -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI  Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui Siaran Pers Nomor: PR- 674/006/K.3/Kph.3/08/2024, Jakarta, 2 Agustus 2024 yang diterima Redaksi mengatakan, 


Jumat 2 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, berinisial:

1. RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.

2. SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.

3. SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

4. MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.

5. JAW selaku Kepala Desa Kelesa.

6. ZLK selaku Kepala Desa Siambul.

7. MKS selaku Kepala Desa Rumbai.

8. RDG selaku Petani.

9. SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.

10. AAS selaku Wiraswasta.


Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 



Red

Sumber ; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI







Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id


TerPopuler