Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Binjai. -->

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Kamis, 01 Agustus 2024, 7:11 AM
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Asal Kejaksaan Negeri Binjai.


PATROLI BINS, JAKARTA -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui Siaran Pets nya Nomor: PR – 664/112/K.3/Kph.3/07/2024 yang ditetima redaksi, Jakarta, 31 Juli 2024, menyatakan,

 

Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai. 

Identitas Terpidana yang diamankan,   yaitu : 

Nama              : Juanda Prastowo

Tempat lahir : Kota Binjai

Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/22 Februari 1986

Jenis kelamin :  Laki-laki  

Agama : Islam

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai

\

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.   


Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 


Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

TerPopuler