KAI Kota Bekasi bekerjasama dengan SMK Karya Bahana Mandiri 1 Mustikajaya Kota Bekasi -->

KAI Kota Bekasi bekerjasama dengan SMK Karya Bahana Mandiri 1 Mustikajaya Kota Bekasi

Kamis, 26 September 2024, 2:44 PM
KAI Kota Bekasi bekerjasama dengan SMK Karya Bahana Mandiri 1 Mustikajaya Kota Bekasi


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kanis, 26 September 2024, Program Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi bekerjasama dengan SMK Karya Bahana Mandiri 1 Mustikajaya Kota Bekasi dengan tema : Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur


Bapak Muslim, SPD.,M., selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mengucapkan terima kasih kepada DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi yang mengadakan Program Penyuluhan Hukum & mengharapkan peserta didik dapat mengikuti dengan baik dan dapat diaplikasi dalam kehidupan di keluarga, lingkungan, & sekolah supaya terhindar dari sanksi pidana.


Advokat Agustian Effendi, S.H selaku Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada SMK Karya Bahana Mandiri 1 atas terselenggaranya Program Penyuluhan Hukum semoga bisa memberikan yang bermanfaat bagi anak-anakku semua.


Advokat Anton R. Widodo, S.H sekaku Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia sekaligus sebagai pemberi materi mengatakan bahwa Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur diakibatkan karena berbagai hal salah satunya akibat kenakalan remaja.


Bahwa kenakalan remaja adalah perilaku atau tindakan yang dianggap melanggar norma-norma sosial atau hukum & ada 3 hal yang berperan penting dalam kenakalan remaja yaitu : Keluarga, Pergaulan, & Remaja itu sendiri.


Adapun jenis-jenis kenakalan remaja adalah : tawuran, berkelahi, merokok & penyalahgunaan narkoba, gank dengan kegiatan negatif, bullying, pembegalan, pencurian, perampokan, membawa senjata tajam, & tindakan kriminal lainnya.


Bahwa seorang anak yang melakukan tindakan pidana pasti akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidans Anak disebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, & anak yang menjadi saksi tindak pidana disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH)


Bahwa ketika anak melakukan tindak pidana pengeroyokan dan yang menjadi korban adalah anak maka Anak Berhadapan Hukum akan didakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C dan Pasal 80 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 Milyard.

Ketika yang menjadi korban dalam tindak pidana pengeroyakan adalah orang dewasa maka akan didakwa dengan Pasal Pasal 170 ayat (1) & (2) dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.


Bahwa bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 79 (2) bahwa pidana pembatasan yang dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa & berdasarkan Pasal 81 ayat (2) bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.


Bahwa dalam perkara pidana anak harus diupayakan proses Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana diluar proses peradilan pidana sesuai ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan dengan hukum, dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yaitu suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban, pelaku kejahatan, & juga melibatkan peran serta masyarakat, & tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana tutur Adv. Anton 


Advokat Soleman, S.E, S.H., M.H selaku tokoh perburuan kota Bekasi dalam penyampaian materi menyampaikan bahwa akibat dari kenakalan remaja dampaknya sangat besar salah satunya ketika anak-anak melakukan tindakan pidana & du vonis akan sulit mencari kerja karena sebagai terpidana akan sulit mendapatkan SKCK.


Selain itu Advokat Hamonangan Purba, S.E, S.H.,M.H selaku Hakim Ad Hoc Kota Bekasi memberikakan motivasi untuk tetap semangat menghapai masa depan apapun latar belakang keluarga, sukses adalah hak setiap orang kecuali orang malas, ayo SMK Bisa!!!


man

TerPopuler