Narkotika, Obat-obatan terlarang dan Senjata api rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi -->

Narkotika, Obat-obatan terlarang dan Senjata api rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kamis, 26 September 2024, 2:04 PM
Narkotika, Obat-obatan terlarang dan Senjata api rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi



PATROLI BINS, BEKASI – Inilah giat perdana  Kejaksaan  dikepemminnan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah, SH, yang dekat dengan insan Pers. mau berbagi informasi kegiatan Kejari Kota Bekasi, seperti pada hari ini Kamis 26/9/2024.


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan acara pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Periode Putusan Mei 2024 Sampai Dengan Agustus 2024.


Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (26/9/2024) dimulai pukul 09.00 WIB


Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kompol. Suwolo Seto dari Polres Kota Bekasi, Taufik dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta perwakilan dari Kodim 0507 dan Lapas Bulak Kapal. 


Budhi Lier Trapsilo, SH.MH., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 26 perkara narkotika, 14 perkara obat-obatan terlarang, serta senjata tajam dan barang bukti lainnya.


Rekapitulasi Barang Bukti

1. Narkotika:

– Ganja: 4 perkara, berat 2.610,5 gram

– Sabu-sabu: 19 perkara

– Tembakau sintetis: 3 perkara


2. Obat-obatan terlarang:

– 14 perkara, total 21.696 butir


3. Senjata api rakitan:

– 3 perkara, total 3 pucuk


4. Senjata tajam:

– 8 perkara, total 8 bilah


5. Barang bukti lainnya:

– 24 perkara, total 91 jenis (HP, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci T)


Pemusnahan dilakukan dengan cara yang bervariasi, di mana narkotika dibakar, sedangkan senjata tajam dan barang lainnya dihancurkan menggunakan mesin gerinda. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah, SH, dalam pers rilisnya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini mencakup 75 perkara tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tanpa izin. Ia juga menyatakan bahwa 70-80 persen kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didominasi oleh narkotika dan senjata tajam, sehingga menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Acara pemusnahan berlangsung aman dan tertib, mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika serta kejahatan lainnya di Kota Bekasi


Red

TerPopuler