Tim Satgas SIRI & Kejaksaan Negeri Batam Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Lalu Lintas -->

Tim Satgas SIRI & Kejaksaan Negeri Batam Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Lalu Lintas

Kamis, 03 Oktober 2024, 6:30 AM

Tim Satgas SIRI & Kejaksaan Negeri Batam Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Lalu Lintas 


PATROLI BINS, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( RI) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. melalui SIARAN PERS Nomor : PR –843/006/K.3/Kph.3/10/2024 Jakarta, 1 Oktober 2024, menyatakan


Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Oleana Park, Kota Batam, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten. 

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : Riana Damayanti

Tempat lahir : Sukoharjo

Usia/Tanggal lahir : 31 Tahun/21 November 1992

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dk. Tegal Terik, RT 004/RW 01, Desa Terasan, Kecamatan Gatak

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama Terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat”.


2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.


3. Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.


Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, Terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).


Saat diamankan, Terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.


Red

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( RI)




TerPopuler