Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dari 128 Perkara |
PATROLI BINS KOTA BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi( Kejari) melalu Kepala seksi Intelejen Kota Bekasi, Ryan Anugrah SH, melalui Siaran Pers nya NOMOR : PR&2/M.2.17/Dti/11/2024, Bekasi 21/ 11/ 2023 menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (21/11/2024).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri berbagai unsur aparat dan instansi terkait.
Acara tersebut dihadiri oleh Mayor Inf Taufik Ismail, S.H. (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Dr. Fikri (Sekdis Dinkes Kota Bekasi), serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan, dan pejabat Kejari Kota Bekasi.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain:
1. Penyalahgunaan narkotika.
2. Pelanggaran undang-undang kesehatan.
3. Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.
4. Kasus pencurian dengan kekerasan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
– Ganja: 22.484,635 gram.
– Sabu: 993,6275 gram.
– Tembakau sintetis: 62,6115 gram.
– Ekstasi: 181,82 gram.
– Obat-obatan terlarang lainnya: 23.737 butir.
– Senjata api rakitan: 2 unit.
– Senjata tajam: 17 buah.
– Barang lain seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T (157 jenis).
Metode Pemusnahan
– Barang bukti seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar.
– Narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan, dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam larutan air garam sebelum diblender.
– Handphone, senjata api, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.
Kewenangan Kejaksaan Kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa sebagai eksekutor, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kepala Kejari Kota Bekasi menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara periodik sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Red
Sumber : Kejari Kota Bekasi