Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan -->

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan

Jumat, 01 November 2024, 3:15 PM
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan 


PATROLI BINS, JAKARTA -  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan  Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Siaran Pers nya Nomor: PR- 47/M.1.3/Kph.2/10/2024, Jakarta, 30 Oktober 2024 menyampaikan hal hal sebagai berikut : 


Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang tersangka baru, BPE, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM), untuk periode tahun 2020-2023. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.


BPE, yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT. Indofarma. Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, yang sudah lebih dulu ditahan.


"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," jelas Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta


Syahron menambahkan, "Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar, yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI."


Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari 

red

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM


0


TerPopuler