Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tipikor Pekerjaan LRT Di Sumsel -->

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tipikor Pekerjaan LRT Di Sumsel

Jumat, 29 November 2024, 8:13 AM
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tipikor Pekerjaan LRT Di Sumsel


PATROLI BINS, SUMATERA SELATAN : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaann Tinggi ( Kejati ), Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui Siaran Pers nya NOMOR : PR- 61/L.6.2/Kph.2/11/2024 , Palembang, 28 November 2024, menyampaikan hal hal sebagai berikut : 


1.Pada hari ini Kamis tanggal 28 November 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka :


•  T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

•  IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

•  SAP  selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

•  BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.


2.Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang.


3.Kemudian dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara (dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan). 


4.Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

5.Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.


Red


Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel


TerPopuler