Puskesmas Jatikarya Adakan Sosialisasi Permendagri No 13 tahun 2024 Tentang Posyandu, |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kepala Puskesmas Jatikarya Bidan May Fajarwati SST, mengadakan Sosialisasi Permendagri no 13 tahun 2024 tentang posyadu, yang dilaksanakan oleh Puskesmas Jatikarya, kepada kader Posyandu di Kelurahan Jatikarya pada bulan Oktober 2024.
Kepada media ini, Senin, 4/11/2024, Kepala Puskesmas Jatikarya May Fajarwati SSY yang biasa dipanggil Bu May, lebih lanjut mengatakan, adapun sosialisasi yang kita adakan terkait Pemendagri No 13 Tahun 2024 diantaranya :
Pasal 3
(1) Tugas Posyandu dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi dukungan:
a. pendidikan anak usia dini;
b. identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa;
c. penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
d. identifikasi penyediaan alat peraga edukasi;
(2) Tugas Posyandu dalam bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi dukungan:
a. penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
b. penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
c. deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
d. rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa. dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;
e. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
f. penjangkauan akses yang terdiri atas:
1) imunisasi;
2) vitamin A; dan
3) tablet tambah darah,
di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas Posyandu dalam pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi dukungan:
a edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa;
b. identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
c. pemeliharaan jaringan air pedesaan;
d. identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
e. identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;
(4) Tugas Posyandu dalam bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yakni dukungan:
a. identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yanglayak huni; dan
b. komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
(5) Tugas Posyandu dalam bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi dukungan:
a. penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana
b. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;
c. pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
d. pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan
e. pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
(6) Tugas Posyandu dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f meliputi dukungan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;
b. identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
c. memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Diharapkan setelah kader posyandu mengikuiti kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat melaksanakan kegiatan posyandu sesuai yang diamanatkan kemendagri no 13 tahun 2024, pungkas Kepala Puskesmas Jatikarya Bidan May STT
AD