Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi, Mengapresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi -->

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi, Mengapresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi

Sabtu, 18 Januari 2025, 10:36 PM

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi, Mengapresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Anton Widodo S.H ditemui di rumahnya, jalan Mustika Jaya Kota Bekasi, menyambut baik kedatangan Media  Patroli Bins, Jum'at, 17/1/2025


Menyikapi kasus di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Anton S.H yang sudah 10 tahun menjadi Advokat dan mejabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Kongres Advokat Kota Bekasi ( KAI), Managing Partner Kantor Hukum ARW & Rekan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharna Indonesia, Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Ulum serta Penasehat Hukum Patroli Bins,  memberikan pandangannya kepada Media ini.


"Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu tugas BPK menyatakan, bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai oleh Bendahara, pengelola² BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lainnya, ucap Anton mengawali wawancara


"Selain BPK, pihak lain yang juga dapat terlibat dalam penghitungan kerugian negara adalah: Jaksa, Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), BPKP, Inspektorat, dan SKPD", ucap Anton


Saya, mengapresiasi langkah Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf S.H M.H, mau  menemui para pendemo, yang selama ini tidak ada Kajari kota Bekasi sebelumnya mau menemui para pendemo, ini yang menjadi pembeda.


Berkaitan langkah Kajari Kota Bekasi, yang akan meminta Inspektorat untuk menghitung unsur kerugian negara dalam kasus ini sudah tepat, kenapa ? supaya bisa dipastikan unsur kerugian negara maka saya rasa, perlu mendapat  apresiasi juga.


Anton juga menjelaskan, Unsur-unsur kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja atau lalai adalah: 


1. Kekurangan uang, barang, atau   surat berharga.

2. Jumlah kerugian yang nyata dan pasti.

3. Perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

4. Adanya pelaku atau penanggung jawab kerugian.

5. Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi.


Nah..berkaitan temuan dari BPK yang menyatakan ada unsur kerugian negara di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi pada anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 4.7 M, yang dipertanyakan  oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), saat unjuk rasa, Rabu,  15/1/2025 di depan kantor  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Anton melanjutkan, "Jika unsur-unsur kerugian tersebut terpenuhi baik dari hasil audit Inspektorat maupun temuan BPK,  bisa segera ditingkatkan ke proses penyidikan dan memproses siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu,supaya ada kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.


Yang terakhir yang saya mau katakan,    saya selaku masyarakat Kota Bekasi berharap, dengan terpilihnya Walikota Kota Bekasi  yang baru, sangat berharap bisa menempatkan orang-orang terbaik pada posisinya (The Right Men The Right Place), supaya dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak ada pejabat yang terjerat kasus hukum", pungkas Anton.


Red/ BM

TerPopuler