![]() |
Kasus Dispora, Kajari Kota Bekasi, Imran Yusuf : Tahap Penyidikan, Tersangkanya Sudah Ditangan |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Aksi unjuk rasa yang dilaksakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Jendela Komunikasi (Jeko), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu 12/2/2025, yang mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus peralatan Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Tahun 2023 yang merupakam hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024
Kordinator aksi Muhammad Ali (LSM JeKo) mengatakan, mangkrak nya kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora yang sudah memakan waktu 2 tahun tak kunjung menemui titik terang, padahal dalam undang undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana.
Kami yang tergabung dalam beberapa elemen LSM JeKo , LSM Trinusa dan juga PK PMII Universitaa Pertiwi juga sangat menunggu dan mendukung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk segera menangkap semua yang bersangkutan dalam kasus korupsi ini, baik yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas atau ada oknum oknum lain yang memang mungkin terlibat dalam kasus ini dengan hukuman yang seberat berat nya
"Kami melampirkan beberapa bukti dari hasil investigasi kami seperti, bukti transfer, Screenshot, foto-foto Pertemuan dan Vidio serta Rekaman Investigasi dengan beberapa RW.
Kami berharap, Bukti-bukti ini dapat menjadi penguat dan memperlancar penyidikan pihak Kejari Kota Bekasi dan semoga kasus ini cepat terungkap hingga ke akar-akarnya" Ujar Alfa Ricki selaku Ketua Pk. PMII Universitas Pertiwi
Saat berlangsung nya aksi demo, Kepala Kejaksaan Kota Bekasi, Imran Yusuf SH, MH, langsung menemui para pendemo dan ini kejadian yang langka dimana pendemo langsung ditemui.
Kajari Kota Bekasi langsung memberikan penjelasan, terkait tuntutan dari rekan aktifis, saya sangat mengapresiasi dan memang sejalan dengan apa yang kami laksanakan, dalam rangka penegakan hukum.
Bahwa dari data dan informasi yang kami kumpulkan, juga hasil yang diberikan dari rekan aktifis melengkapi kegiatan penyelidikan yang kami lakukan.
Dari kegiatan penyelidikan kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ini kita naikan menjadi tahap penyidikan.
Dalam kegiatan penyidikan ini, kami akan memulai memanggil saksi-saksi untuk memberkas perkaranya.
Harapan kami, dalam waktu satu bulan ini berkas perkara sudah nampak dan kita sudah bisa memulai, melihat siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab secara pidana, yang selanjutnya dapat ditetapkan sebagai tersangka, ucap Kajari Kota Bekasi
Ketika dipertanyakan apakah sudah ada tersangka utamanya ? Kajari menjawab, ditangan kita sudah ada, tetapi tidak etis saya sebutkan, ketika alat buktinya menuju siapa? yang jelas, dalam penyusunan rencana kegiatan penyidikan, kita sudah memprediksi siapa target operasi, siapa yang bertanggung jawab, inilah yang kita cukupkan alat bukti, mohon dukungannya, harap Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf SH mengakhiri wawancara.
Red