![]() |
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina |
PATROLI BINS, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum, melalui Siaran Pers tertulisnya, nomor: PR – 221/027/K.3/Kph.3/03/2025, Jakarta, 7 Maret 2025., menyampaiakan,
Jumat 7 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 s.d. 2024.
2. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019 s.d. 2020.
3. CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020.
4. AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Red
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI