Perkara Penggunaan Surat Palsu Tanah, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap DB Ditahan |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Ryan Anugrah, S.H. melalui Siaran Pers nya NOMOR : PR – 06 /M.2.17/Dip.3/03/2025, Kota Bekasi, 20 Maret 2025, dalam rilis tulisannya menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB.
Melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB
Yang sebelumnya telah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara penggunaan surat palsu tanah di Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna
Telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 225 K/Pid/2025 dan dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Nomor : 225 K/Pid/2025 Jo. Nomor : 377/Pid.B/2024/PN.Bks. tertanggal 12 Maret 2025.
Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (P-48) Nomor : PRINT- 1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada sekira pukul 13.00 Wib. hari ini, Kamis, tanggal 20 Maret 2025 telah melaksanakan putusan dimaksud
Dengan cara mengirimkan terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi guna menjalankan pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung dimaksud. Bekasi, 20 Maret 2025,
Rilis ditandatangani Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H.
Red