Perkara Penggunaan Surat Palsu Tanah, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap DB Ditahan -->

Perkara Penggunaan Surat Palsu Tanah, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap DB Ditahan

Jumat, 21 Maret 2025, 12:05 PM


Perkara Penggunaan Surat Palsu Tanah, Sudah Berkekuatan Hukum Tetap DB Ditahan 


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kepala Seksi Inteljien Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat,  Ryan Anugrah, S.H. melalui  Siaran Pers nya NOMOR : PR – 06  /M.2.17/Dip.3/03/2025, Kota  Bekasi, 20 Maret 2025, dalam rilis tulisannya menyampaikan hal hal sebagai berikut : 


Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB.


Melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB 


Yang sebelumnya telah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara penggunaan surat palsu tanah di Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna 


Telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 225 K/Pid/2025 dan dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)  bulan berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Nomor : 225 K/Pid/2025 Jo. Nomor : 377/Pid.B/2024/PN.Bks. tertanggal 12 Maret 2025. 


Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (P-48) Nomor : PRINT- 1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada sekira pukul 13.00 Wib. hari ini, Kamis, tanggal 20 Maret 2025 telah melaksanakan putusan dimaksud


Dengan cara mengirimkan terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB ke  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi guna  menjalankan pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung dimaksud. Bekasi, 20 Maret 2025,


Rilis ditandatangani  Kepala Seksi Inteljien  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi  Ryan Anugrah, S.H. 


Red


TerPopuler