![]() |
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Segel Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar |
PATROLI BINS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin. Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.
Hal ini disampaikan Kementrian Kelautan dan Perikanan, melalui Siaran Pers tertulis, NOMOR : SP.175/SJ.5/IV/2025, Jumat, 25/4/2025. lebih lanjut mengatakan,
Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, melakukan penyegelan sejumlah lokasi usaha jual beli ikan arwana super red tanpa izin di Pontianak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini.
Penyegelan dilakukan setelah KKP menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai aktivitas usaha yang memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa izin resmi. Di lokasi ditemukan ratusan ekor Arwana Kalimantan strain super red, serta jenis ikan hias lain seperti Arwana Silver Brazil, botia, dan ringau, yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen legal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Arwana Kalimantan sendiri telah masuk dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.
“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (25/4).
Tiga Lokasi Penyegelan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.
“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekan regulasi usaha ikan hias dibuat ketat untuk menjaga keberlanjutan spesies ikan apalagi yang sudah masuk dalam kategori dilindungi. Untuk itu, dia mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerja Sama Luar Negeri